KOBA — Diberlakukannya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan diduga menjadi salah satu penyebab mangkraknya pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis Kurau, Bangka Tengah.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Taufik, dengan mengacu kepada undang-undang tersebut, berarti pembangunan TPI Higienis sudah beralih ke provinsi.

“Kita telah menyelesaikan sampai tahap dua, ndak bisa menyelesaikannya karena sudah menjadi kewenangan Provinsi,” jelas Taufik Sabtu, (3/4/2021).

Ia melanjutkan, master plan pembangunan tersebut selesai dan efektif pada tahun 2017. Namun karena adanya Undang-undang Nomor 23 tersebut, maka pembangunannya tidak dapat dilanjutkan.