Polisi Gerebek Serindit dan Sita 6,28 Gram Sabu
TOBOALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu pada Kamis 8 April 2021 pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 6,28 gram narkotika diduga jenis Sabu-sabu berhasil disita dari pelaku yang bernama Serindit Bin Romli (39) di sebuah rumah di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Saat ini Serindit Bin Romli telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi : LP/A-304/IV/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 08 April 2021.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kepala Bagian Operasional AKP Surtan Sitorus, Jumat 9 April 2021 malam.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C AKIP menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
Tinggalkan Balasan