MUNTOK — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menyediakan dana kurang lebih Rp 18 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat, Abimayu mengatakan, dari dana itu sebanyak Rp 14 Miliar untuk ASN, sedangkan sisanya kurang lebih Rp 4 Miliar untuk PHL.

“PHL terdiri dari 1.200 GTT/PTT (Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap) dan 1.800 honorer kesehatan dan administrasi teknis,” jelas Abimayu, Selasa (27/4/21) di kantornya.

Dikatakan Abimayu, pencairan THR bagi PHL sudah dilakukan pada Senin 26 April 2020 bersamaan dengan gaji bulanan. Sedangkan untuk ASN dalam proses tahap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan terbit paling cepat awal bulan Mei.

“Semua tenaga PHL dapat rata Rp 1 juta perorang, sedangkan ASN tergantung PP aturannya. Biasanya satu bulan gaji, harapannya karena THR untuk keperluan lebaran dan digunakan sewajarnya,” ungkapnya.