Satgas Gakkum Tangkap 2 Pemilik TI Selam Ilegal
TOBOALI — 2 orang pemilik Tambang Timah Laut Jenis TI Selam yang diduga ilegal ditangkap Tim Satgas Gakkum PAM Ponton Isap Produksi (PIP) pada Selasa (27/4).
Kedua pemilik tambang tersebut adalah AP (30) dan JK (22) yang diketahui warga Jalan Damai Toboali, Bangka Selatan.
“Kedua pemilik tidak mengantongi perijinan dari PT Timah Tbk selaku pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP), ketika beraktivitas di Perairan Sukadamai,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui AKP Galih Widyo Nugroho, Kasat Reskrim.
Menurut AKP Galih, dari hasil interogasi diketahui bahwa ponton yang sedang beroperasi tersebut milik AP dan JK. Keduanya tidak bisa menunjukkan izin menambang di dalam IUP.
AKP Galih menambahkan, dari hasil penangkapan, Tim Satgas mengamankan 2 kampil Pasir timah beserta Ponton TI dan Peralatan tambang sebagai barang bukti.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tinggalkan Balasan