Sebulan Buron, Dua Napi Rutan Muntok Kabur Berhasil Diringkus
MUNTOK — Tim Spider Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan dua orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok yang kabur pada 30 Maret 2021 lalu. Keduanya adalah Suhendra alias Jakai (38) warga kelurahan Kerangan kecamatan Muntok dan Nurwega alias Kojek (29) warga Desa Mislak kecamatan Jebus.
Dikatakan Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansiah keduanya sudah 30 hari melarikan diri. Napi yang pertama diamankan adalah Kojek saat berada dirumah kerabatnya di Desa Teluk Limau kecamatan Parittiga pada Kamis (29/4/21) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka terpidana yang melarikan diri atas nama Kojek yang bersembunyi di sana dan mereka (Tim Spider) melakukan pengintaian tepatnya pukul 1.30 wib melakukan penggeledahan dan saudara Kojek ini berhasil diamankan,” jelas Kapolres, Jumat (30/4/21).
Selanjutnya dari penangkapan tersebut dikembangkan dan dari kicauan Kojek diketahui keberadaan Jakai yang bersembunyi di di wilayah Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka dan diringkus di hari yang sama.
“Kemudian tepatnya pada pukul 14.30 tim Spider melakukan pengejaran dan ditemui yang bersangkutan sedang ngobrol dan langsung diamankan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan