TOBOALI — Seorang balita laki-laki berinisial KRS berusia 1,6 tahun terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen yang dilakukan pada Jumat 30 April 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Selatan melalui Juru Bicara, Supriyadi, menyampaikan balita KRS merupakan kontak erat dengan NF yang tak lain ibu kandungnya sendiri.

Menurut Supriyadi, selain balita KRS, terdapat penambahan 5 kasus lainnya di wilayah Kabupaten Bangka Selatan yang tersebar di Kecamatan Toboali, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang Rimba.

“Jadi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu 1 Mei 2021 berjumlah 6 kasus,” ungkap Supriyadi melalui keterangan tertulis pada Sabtu 1 Mei 2021.

Supriyadi menambahkan, saat ini total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 723 dengan pasien sembuh 610 dan meninggal dunia 17 kasus. Sedangkan pasien dalam perawatan sebanyak 96 orang.

Kasus Covid-19 di Indonesia Saat Ini

Jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih bertambah.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu (1/5/2021), ada penambahan pasien positif sebanyak 4.512 orang.

Dengan demikian jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.672.880 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.

Selain itu, data yang sama juga menunjukkan penambahan pasien sembuh sebanyak 4.344 orang. Sehingga, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 kini 1.526.978 orang.

Selanjutnya, jumlah pasien yang meninggal dunia juga masih bertambah. Pada periode yang sama tercatat penambahan pasien meninggal dunia 131 orang. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 kini ada 45.652 orang.

Satgas Perketat Aturan Perjalanan Jarak Jauh

Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga telah memperketat aturan perjalanan jarak jauh. Aturan perjalanan jarak jauh ini juga berlaku pengguna kendaraan atau mobil pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.