Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Desa Sebagin Simpang Rimba
SIMPANG RIMBA — Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua orang terduga pelaku bandar narkoba di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (6/5) pukul 05.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus melalui keterangan tertulis menyampaikan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba diduga jenis Sabu seberat 11, 63 gram dan 1 butir Extasy berhasil diamankan.
Dikatakan AKP Surtan Sitorus, kedua terduga pelaku yang bernama Mizwar alias Uweng (29) dan Sapriyanto alias Sapri (21) telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan.
“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 06 Mei 2021 sekira pukul 05.00 WIB di Rumah tersangka Mizwar yang terletak di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,” kata AKP Surtan Sitorus di Toboali, Kamis (6/5).
Menurutnya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C AKIP menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.
Tinggalkan Balasan