2 dari 2 halaman

Menurut AKP Yandri, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa di Sebuah rumah yang terletak di Desa Sebagin Simpang Rimba Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut. Rupanya informasi ini akurat dan benar adanya,” kata mantan Kapolsek Toboali ini.

Selanjutnya, tambah Yandri, pada Kamis 06 Mei 2021 sekira pukul 05.00 WIB, ia bersama anggota Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah yang diketahui milik tersangka Mizwar di Desa Sebagin Simpang Rimba.

Hasilnya, pihaknya berhasil menangkap tersangka Mizwar dan Sapriyanto. Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat maka dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Extacy.

“Kami berhasil menyita barang bukti tindak pidana narkotika ini berupa 29 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 11,63 gram, 1 butir Narkotika Jenis Extacy , 1 timbangan digital warna hitam bertuliskan F 1976, 2 alat hisap Narkotika jenis sabu jenis BONG, dan uang Rp.600 ribu,” tandas AKP Yandri.