BERITABANGKA.COM,TOBOALI–

Polisi Hutan yang bertugas di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,terkendala dalam melakukan pengawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dari aktivitas penambangan liar di daerah itu.

kawasan hutan yang Luas diawasi tidak sebanding dengan jumlah personil Polhut yang tergabung di unit VIII Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Muntai Palas, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Fahrozi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPHP Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel, luas hutan di wilayah Kabupaten Basel yang harus diawasi oleh 2 personil Polhut seluas 133.600 hektare. Meliputi kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).

“Sesuai aturan, kewenangan kami dalam melakukan pengawasan hutan hanya mengawasi kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, tidak termasuk hutan Areal Penggunaan Lain,” kata Fahrozi kepada beritabangka.com 24/6/2021.

Diakuinya, keterbatasan jumlah personil Polhut yang hanya 2 personil. Sementara, luas kawasan hutan yang harus diawasi dan dijaga seluas 133.600 hektare tersebar di 8 kecamatan di kabupaten Bangka selatan.

“Keterbatasan jumlah personil Polhut menjadi kendala yang paling utama untuk melakukan pengawasan hutan dari aktivitas penambangan liar dan lain sebagainya. Personil kami (Polhut_red) hanya 2 orang yang bertugas di Bangka Selatan, sedangkan luas kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi secara keseluruhan yang harus diawasi 133.600 hektare,” urainya.

Selain itu, Fahrozi mengakui, bahwa terdapat aktivitas penambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Namun yang menjadi kendalanya itu, adalah kesulitan untuk mendapatkan data terkait aktivitas penambangan tersebut apakah memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) atau tidak. Karena, berkaitan dengan perizinan dan termasuk IUP tersebut bukan ranahnya dan kewenangan KPHP atau Dishut, melainkan ranah Dinas Pertambangan (Distamben) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Tambak udang di Bangka Selatan yang terdata di kami dan sesuai data yang kami miliki terdapat 13 perusahaan. Lokasi usahanya itu berada diluar kawasan hutan, yakni hutan Areal Penggunaan Lain. Nah, kalau masalah perizinannya itu ada atau tidaknya bukan urusan kami, tapi dinas terkait lainnya yang lebih mengetahui hal itu,” ujar Fahrozi.

Fahrozi menambahkan, untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Kabupaten Basel pada tahun 2021 seluas 16 hektare di daratan dan 200 hektare hutan mangrove di pesisir laut.

“Tahun lalu (2020) kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Bangka Selatan seluas 95 hektare di pesisir laut dan 35 hektare di daratan. Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, kami melibatkan dan bekerja sama dengan masyarakat seperti kelompok tani, komunitas dan sebagainya,” jelasnya