Selain Zonasi Covid-19, Dana juga Menjadi Pertimbangan Pemkot Tidak Berlakukan PPKM Darurat
BERITA BANGKA.COM, PANGKAL PINANG–
Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan tidak memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pangkalpinang.
“Tidak, memang tidak saatnya untuk saat ini (pemberlakuan PPKM Darurat-red),” kata Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Menurut Molen, berdasarkan zonasi saat ini hanya ada beberapa wilayah RT saja yang masuk zona merah di Kota Pangkalpinang.
Selain pertimbangan zonasi itu, dana yang dimiliki Pemkot Pangkalpinang juga menjadi pertimbangan lainnya untuk pemberlakuan PPKM Darurat.
“Artinya kondisi kita tidak memerlukan untuk PPKM Darurat, mungkin PPKM Mikro itu iya. Kita tidak punya dana untuk itu. Makanya kita berjibaku mulai dari kitanya membantu itu,” ujarnya.
Dalam pengawasannya di tengah masyarakat, kata Molen, pihaknya akan secara humanis dan persuasif melaksanakan pengawasan wilayah Kota Pangkalpinang.
“Jadi kita sepakati jam 22.00 WIB. Itu nanti secara persuasif dengan tetap humanis kawan-kawan Pol PP kita dibantu TNI/Polri akan menertibkan di Pangkalpinang. Ya, setiap hari,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan