Persidangan II DPRD Pangkal Pinang Gelar Rapat Paripurna Ke-14
BERITABANGKA.COM,PANGKAL PINANG–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna keempat belas masa persidangan II tahun 2021, Senin (12/04/2021).
Agenda rapat paripurna tersebut mengenai tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang.
Tiga Raperda itu diantaranya, yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dan dihadiri Wakil Walikota Pangkalpinang M. Sopian bersama beberapa kepala OPD.
“Agenda paripurna kali ini mendengarkan tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi di DPRD terhadap tiga Raperda,” kata Abang Hertza.
Pemandangan umum fraksi telah disampaikan pada rapat paripurna kedua belas masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, yang perlu mendapatkan tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.
Wakil Walikota Pangkalpinang menyampaikan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda kota Pangkalpinang itu, dimana dalam pemandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap 3 Raperda yang diajukan.
“Terima kasih atas apresiasi baik dalam bentuk saran, masukan, dukungan dan pertanyaan dari masing masing fraksi DPRD atas pemandangan umum Raperda yang telah disampaikan,” kata Sopian.
Tinggalkan Balasan