BERITA BANGKA.COM,BANGKA SELATAN–

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Bangka selatan menggelar Rapat Paripurna Tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021-2026 Serta Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, Senin (2/8/2021).

IMG 20210802 104439 scaled

” Rapat dibuka,dengan beberapa aspek kita bahas hari ini terkait peningkatan Kedua Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna itu antara lain Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan dan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi di Toboali, Senin (2/8).

IMG 20210802 104351 scaled

Disampaikannya dengan disahkannya Raperda  ini sebaiknya segera dilaksanakan secara maksimal sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.

“Dengan disetujui Raperda ini maka Pemda Bangka Selatan memiliki dasar hukum tentang arah kebijakan pembangunan sesuai dengan isu strategis,” katanya.

Selanjutnya di akhir Rapat Erwin Asmadi meminta, apa yang sudah direncanakan dari Rapat agar dapat di aplikasikan kedepannya.

“Apa yang sudah disepakati dapat segera dijalankan karena ini menyangkut kedepannya,serapan anggaran sangat jadi penunjang untuk proses ,Rapat kita Tutup dan segala kebijakan kita setujui kawan-kawan”jelasnya.