BERITA BANGKA.COM,BANGKA SELATAN–

Patut di acungi jempol atas kinerjanya Squad Umang-Umang dari Tim Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan yang dikomandoi AKP Yandri c AKIP dalam melakukan ungkap kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah kabupaten Bangka selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) : LP/A/583/VI/2021/SPKT/ SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN /POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal 07 Agustus 2021.

Squad Umang-Umang berhasil bekuk Den(31) dikediamannya desa Kaposang kecamatan Toboali Pada tanggal Sabtu (7/8/2021) sekira Pagi 08:00 WIB.

Dari tangan Tersangka Den(31) didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,49 gram yang disimpan di kediamannya.

Menindak lanjuti hal itu Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan Den(31) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Den (31) ditangkap dari laporan masyarakat bahwa ditempat kediamannya sering terjadi transaksi narkoba dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 10,49 gram”kata AKP Sutan Sitorus (7/8).

Menurut Sutan Den sudah disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sekarang Den sudah amankan di Mapolres Bangka selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Den(31) sudah melanggar pasal tentang Narkotika,dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut”ujarnya.