BERITA BANGKA.COM,TOBOALI–

Tim Phanter dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel ciduk Pemuda berinisial AH (24) berprofesi sebagai Buruh,terbukti melakukan tindak pidana pencurian ,dari tangan Tersangka diamankan 1(Satu) Unit Handphone merk Oppo Minggu (8/8/2021).

Kapolres AKBP Joko isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Galih Widyo Nugraha mengatakan kejadian bermula tepatnya Hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021.

“Sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Sungai Gusung Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dari laporan M.Ridwan (45) yang diketahui sebagai Korban dan alami kerugian 3.100.000 Rupiah”kata AKP Ghalih kepada Berita Bangka.com malam 00:25 WIB (9/8/2021).

Menanggapi hal itu Tim Phanter langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada tanggal 8/8/2021 sekira 10:30 WIB berdasarkan info posisi keberadaan Barang Bukti (BB) ditemukan dikediaman AH(24) Dusun Batu Ampar Desa Rias Kecamatan Toboali.

Selanjutnya guna pembuktian ,segera Tim Phanter mengintrogasi AH(24) dan Buktikan bahwa IMEI dari Handphone sama dengan IMEI yang ada dikotak Handphone milik M.Ridwan.

Berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/586/VIII/2021/SPKT/RES BASEL/POLDA BABEL Tanggal 08 Agustus 2021. AH (24) dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini AH (24) disangkakan dengan Pasal Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.