Sambut Hari Kemerdekaan Rutan Mentok Bebaskan Empat Napi
BERITA BANGKA.COM,BANGKA BARAT–
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76 tahun tepatnya tanggal 17 Agustus 2021,4 (empat) warga binaan Rutan Muntok melalui Remisi Narapidana umum dan anak dibebaskan.
Keempat Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Muntok yang mendapatkan Remisi tersebut ,secara serentak dibebaskan atas instruksi Menteri Hukum dan HAM RI melalui Zoom Virtual kepada 131.939 Narapidana se-Indonesia dan langsung bebas sebanyak 2.491 orang se-Indonesia.
Dalam kegiatan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming didampingi Kepala Rutan Muntok, Kapolres Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, dan unsur Forkopimda Bangka Barat melakukan penyerahan pembebasan secara simbolis kepada 4 (empat) narapidana.
Kepala Rutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan bahwa ada 93 warga binaan Rutan Muntok yang mendapatkan Remisi yaitu 1 bulan 41 orang, 2 bulan 21 orang, 3 bulan 23 orang, dan 4 bulan 8 orang terdiri dari kasus kriminal dan narkoba ,diketahui saat ini yang paling banyak kasus kriminal umum.
“Jumlah Remisi yang diberikan sebanyak 93 orang dan yang bebas langsung sebanyak 4 orang hari ini juga” kata Abdul Rasyid Meliala kepada BeritaBangk.com (17/8/2021).
“Harapan kami warga Binaan yang mendapat Remisi dan yang langsung bisa keluar kedepannya menjadi lebih baik supaya bisa melakukan kegiatan baru diluar lapas dan tidak mengulangi tindak pidana lagi setelah bebas serta bisa berinteraksi dengan masyarakat.” Harapnya.
Selanjutnya dia beberkan narapidana yang mendapatkan Remisi harus melalui evaluasi dan rekomendasi dari Lapas.
“Bagi warga Binaan Muntok yang diberikan Remisi jelas mereka yang berkelakuan baik minimal selama 6 bulan didalam pelaksanaan pembinaan dan mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal 1 tahun, Remisi ini adalah usulan dari lapas sendiri” Bebernya.
Jumlah Narapidana diketahui saat ini yang masih menjalani hukuman ada Ratusan orang.
“Warga binaan Muntok saat ini tolal sebanyak 136 orang 4 wanita dan 6 diluar lapas dan akan dilaksanakan pemindahan bagi warga binaan yang menjalankan tindak pidana 14 tahun – 20 tahun untuk menjaga keamanan lapas” Tutupnya.
Tinggalkan Balasan