Terancam 12 Tahun Penjara, Oga Pasrah
BERITA BANGKA.COM,MENTOK–
Tim Hantu Polres Bangka Barat, berhasil ringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu, di Dusun Pala, Desa teluk limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Jum’at, (27/8/2021).
Awalnya Tim Hantu dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Dusun Pala, Desa teluk limau, sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
“Akhirnya tim Hantu mengatur strategi agar bisa melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai bandar Narkoba” kata Kasatresnarkoba IPTU Eddy Yuhansyah kepada Beritabangka.com (27/8).
IPTU Eddy Yuhansyah, menjelaskan Kronologis penangkapan, bermula pada hari Senin, 23 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Hantu berhasil menangkap pengendar sekaligus pemakai Narkoba jenis sabu yang berinisial ES Alias Oga (29 tahun) jenis kelamin laki-laki, saat berada dikediamannya.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan Tim Hantu, berhasil temukan barang bukti (BB) berupa, 15 bungkus kecil sabu siap edar dan uang sebesar 1.875.000 Rupiah, diketahui uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan ES sebelumnya.
Kini ES harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia kini terancam, Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan