BERITA BANGKA.COM, JEBUS–

Dua Residivis Kambuhan yang berinisial WR dan HI, digelandang oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jebus saat sedang membawa hasil curiannya di Perumahan Komplek Timah desa Puput, Parit Tiga. Kamis, (2/9/2021) dini hari sekira 00:30 WIB.

Kedua pencuri itu, ditangkap ketika personil dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jebus melakukan giat patroli rutin di perumahan Komplek Timah, sebelum ditangkap WR dan HI terlihat mencurigakan membawa banyak barang.

Terlihat gerak gerik kedua kawanan pencuri itu (WR dan HI) mencurigakan, dihentikan oleh personil Satreskrim Polsek Jebus dimintai keterangan, lalu dilakukan introgasi mendalam, hingga terbongkar kedua kawanan itu mengakui bahwa yang dibawa itu hasil curian dari salah satu Toko Mas Bro yang diketahui pemiliknya bernama Ratna Saragih.

Kedua Tersangka tak berkutik dan hanya bisa pasrah, kini kedua pelaku pencurian langsung digelandang ke Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polres Jebus Ipda Diki Zulkarnain SH menjelaskan bahwa penangkapan kedua pencuri itu bermula saat anggotanya sedang melakukan patroli.

“Sekira pukul 00.30 wib, Kanit Opsnal Reskrim Polsek Jebus Bripka Taufik beserta anggota Polsek Jebus melakukan kegiatan patroli malam, di saat sampai TKP toko mas Bro didepan WR dan HI yang membawa barang mencurigakan.” Ungkapnya

Selanjutnya IPDA Diki menuturkan kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian,kedua tersangka WR dan HI langsung diamankan di Mako Polsek Jebus beserta barang buktinya guna penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya”tuturnya.

Diketahui dari tangan tersangka ada beberapa Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu dua buah laptop, ratusan bungkus rokok, speker aktif dan beberapa jenis barang lainnya senilai 23 juta.