BERITA BANGKA.COM, BANGKA SELATAN–

Pasca pengangkatan Plh Sekda Basel yang dijabat oleh Haris Setiawan yang sebelumnya dijabat PJ Sekda Achmad Ansyori menjadi polemik dikalangan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Menindak lanjuti hal itu Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid angkat bicara bahwa pengangkatan Plh Sekda itu sudah sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan KASN.

” Itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam aturan Kementrian Dalam Negeri dan rekomendasi dari KASN langsung, saya pun untuk jabatan eksekutif tidak mungkin harus memberitahukan ke legislatif ,” kata Riza Herdavid kepada Berita Bangka.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (14/10).

Sementara Riza menjelaskan bahwa dirinya akui sebagai Bupati harus wajib menaati aturan, untuk menentukan kebijakan-kebijakan. Termasuk dalam menentukan Plh secara aturan diatur dalam Perpres No. 3 tahun 2018.

“Kita masih menunggu rekom dari Kemendagri dan KASN yang kami ajukan sebelumnya, jadi sabar dulu ya,” pungkasnya.