BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT–

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) akan segera melakukan penutupan dan penyegelan untuk warung remang-remang (tempat hiburan malam) diwilayah Babar.

Sementara, diketahui masih banyaknya para pelaku usaha yang menjalankan warung mereka, tanpa ada izin dan ada pula yang sengaja menjalankan bisnis tersebut secara kucing-kucingan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, S.E mengatakan, telah menginstruksikan Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa secara langsung ke legal an usaha yang yang mereka jalankan.

“Untuk para pelaku usaha tempat hiburan malam, agar segera dan jika perizinan belum selesai tidak akan diperbolehkan ada yang membuka aktifitas tersebut, dan untuk kawan kawan lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi yang sudah dibuat,” ujar Bong Ming Ming (4/11).

Sebelumnya, Bong Ming Ming sudah menginstruksikan, untuk menindak tegas para pelaku usaha yang bandel, namun tidak digubris.

Namun menurut Bong Ming Ming, Pemkab Babar hanya bisa melakukan himbauan, untuk eksekusi penyitaan terkunci oleh aturan yang ada. Dan wajib melibatkan pihak berwajib serta Kejaksaan.

“Kita memang tidak diperbolehkan melakukan penyegelan dan tindakan perampasan sebagainya, karna aturannya. Sedangkan untuk penyitaan adalah hak Pengadilan jadi, kita tidak bisa memberikan penyegelan dan penutupan karna ada aturan, apalagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pemkab Bangka Barat belum ada untuk itu, kita harus melibatkan aparat Keamanan, Kepolisian ataupun Tim Kejaksaan.” pungkasnya.