Konferensi Pers: Dua Tersangka Pembunuhan Di Blekjak, Terancam 12 Tahun Penjara
BERITA BANGKA.COM, TOBOALI–
Konferensi Pers, kasus pembunuhan di Blekjak, digelar diruang Garuda, Mapolres Bangka Selatan, pada hari ini, Jumat 12 November 2021, sore 14:30 WIB. Tersangka dua orang ini merupakan warga pendatang dari seberang sumatera, yang berdomisili di payak ubi, Sukadamai, kelurahan Toboali. Dan Berprofesi sebagai buruh harian.
Wakapolres, Kompol Erwan Yudha didampingi oleh dua orang Perwira Kepolisian Resort, Bangka Selatan mengatakan, kedua tersangka ditangkap ditempat terpisah, salah satu tersangka sempat melarikan diri ke daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Namun berkat bantuan Tim Jatanras Sumsel, tersangka tak sempat berkutik dan tertangkap.
“Tersangka berinisial, DS (35) mendapatkan hadiah timah panas, yang bersarang di kedua kakinya, lantaran melawan dan hendak melarikan diri, saat akan ditangkap oleh tim Jatanras, Polres Basel, kini tersangka diketahui melakukan pembunuhan tersebut berdasarkan khilaf, dan dalam keadaan mabuk, pada tanggal 9 November 2021,” kata, Kompol Erwan Yudha, pada Konfrensi Pers, (12/11).
Sementara untuk tersangka satunya yang berinisial MD, ditangkap pada tanggal 11 November 2021, tanpa perlawanan di wilayah hukum Sumatera Selatan (Sumsel) Ogan Komering Ilir (OKI). Penangkapan tersangka sempat terkendala oleh gonta ganti kartu telpon, sehingga titik posisi tersangka sempat hilang.
” MD ditangkap saat berada dikediaman keluarganya yang bernama, Nuraida, di wilayah OKI Sumsel, berkat kerjasama dengan Kepolisian Sumatera Selatan, tersangka diserahkan oleh keluarga yang kooperatif, sebelumnya penangkapan sempat terkendala oleh kartu telpon yang tersangka pakai digonta ganti,” jelasnya.
Menurut pengakuan dari salah satu pelaku pembunuhan, DS (35) saat diwawancara oleh wartawan, Motif dari kedua pelaku, melakukan pembunuhan yang terjadi di blekjak, Bangka Selatan, ialah akibat mabuk dan khilaf.
“Saya khilaf bang, karena saya dengan teman, mabuk habis konsumsi minuman keras 7 botol, dan saya tidak mengenali si korban,” kata DS, tanpa rasa sakit, meski kedua kakinya sudah di tembak oleh polisi. Dan tersangka satunya MD hanya tertunduk lesu.
Di akui tersangka DS, seperti kebiasaan nya memang sering bawa senjata tajam jenis pisau garpu untuk diselipkan dipinggang apabila keluar rumah dan ke tempat hiburan esek-esek.
“Memang sering saya bawa pisau, apabila keluar rumah dan ke kafe (tempat hiburan esek-esek), buat jaga-jaga,” ungkap DS, sombong dan angkuh.
Beberapa barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian berupa, 1 unit motor Scoopy, selembar baju putih, empat pasang sandal jepit, serta sebuah sarung pisau garpu yang diketahui pisau yang digunakan oleh pelaku sudah dibuang.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka pembunuhan, DS dan MD akan disangsikan pasal 170, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan