Fasilitas Dan Layanan Yang diberi Kepada Peserta BPJS Kesehatan Berbeda Dengan Pasien Umum, Kenapa?
BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT–
Perbedaan berobat jalur umum, dengan berobat melalui jalur Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seringkali ditemukan perbedaan tata pelayanan oleh petugas yang berada di Rumah Sakit, ataupun, Puskesmas. Sedangkan kewajiban masyarakat sebagai peserta, membayar iuran sudah ditunaikan setiap bulannya. Agar mendapatkan hak kesehatan yang setara. Sabtu, (13/11/2021).
Umpama kata “jauh api dari panggang”.
Masyarakat yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan, cenderung pelayanannya lebih “ribet” atau di persulit, dibandingkan masyarakat yang berobat, menggunakan layanan umum. Jadi ditegaskan untuk perlakuan oknum petugas kesehatan agar tidak berpihak dan supaya tidak menjadi keresahan lain, bagi masyarakat apabila menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Kacab BPJS Kesehatan Babar, Anugrah Maha Putra, menuturkan sudah berkomitmen dengan Pemerintah Babar akan memberikan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat dengan baik, namun peran Dinkes Bangka Barat, juga mendominasi.
“Kemarin sudah komitmen juga dengan Pemda (Pemerintah Daerah Bangka Barat,red), sebenarnya untuk tanggung jawab pelayanan dari SDM (Sumber Daya Manusia) inikan sebenarnya tanggung jawab dari Dinkes (Dinas Kesehatan), juga,” ujar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Anugrah Maha Putra saat diwawancarai. Sabtu, (13/11).
Akan tetapi, menurut Kepala Cabang, BPJS Kesehatan, Kabupaten Bangka Barat, mengatakan, sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama dalam point, dan telah dibuat komitmen bersama bahwa pelayanan kepesertaan BPJS kesehatan, dan umum, tidak boleh ada perbedaan dan tetap harus diberikan pelayanan yang terbaik kepada ke peserta an BPJS.
“Kemarin, UHC itu Bupati dan Wakil Bupati sudah komitmen tidak ada perbedaan (pelayanan-red) antara umum dan BPJS pokoknya dilayani dulu,” jelas Anugrah Maha Putra yang biasa dipanggil Aan ini.
Untuk itu, Aan, menjelaskan supaya mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah menjadi komitmen bersama, supaya Pemerintah Daerah (Pemda) tetap mengawasi.
Sementara, diketahui, untuk keperluan Obat yang diberikan kepada masyarakat, telah diakui oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Anugrah Maha Putra, bahwa obat yang dalam aturan Kemenkes RI yang dijamin BPJS Kesehatan, memang ada perbedaan dengan pasien umum.
Menurut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bangka Barat, mengatakan, bahwa obat yang diberikan dari jalur BPJS Kesehatan sebagian besar adalah obat generik sedangkan obat untuk pasien jalur umum biasanya diberikan obat paten.
“Jadi kalau sekarang untuk ketentuan masih berdasarkan formula dari Nasional dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tapi ini kalau masalah obat sebenarnya tidak ada beda obat generik sama yang paten,” katanya.
“Yang generik itu sebenarnya sama saja cuma paten ini masih berlaku hak patennya sekarang jadi dia sebenarnya tidak ada beda yang penting manfaatnya,” tandas Aan.
Sedangkan, kebanyakan masyarakat yang berobat jalur umum, terkadang sering diberikan obat yang berbeda dengan masyarakat yang berobat dengan menggunakan kepesertaan jalur BPJS kesehatan.
“Karena memang secara uji klinis kalau bisa kita memulai itu dari generik, itu kalau memang obat generik, tidak mempan baru obat paten, di BPJS Kesehatan ada juga obat paten di formula itu untuk penyakit tertentu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan