BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT–

Kejaksaan Negeri Bangka Barat, memusnakan Barang Bukti (BB) menjelang akhir tahun 2021 bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka di Aula Kejari Babar. Rabu, (17/11/2021).

Kasi Barang Bukti Kajari Negeri Bangka Barat, Agung Trisa Putra, mengatakan, kegiatan hari ini adalah pemusnahan Barang Bukti (BB) kurang lebih sebanyak 861 jenis BB dari berbagai kasus.

“Kalau untuk saat ini perkara yang ditangani oleh Kejari Bangka Barat, terkait barang rampasan, ada 67 perkara terdiri dari 27 perkara narkotika, ada 19 perkara orang dan harta benda, dan 19 perkara kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), berbanding dengan tahun kemarin, cendreung meningkat lebih banyak,” kata Agung Trisa Putra selaku Kasi BB Kejari, Bangka Barat, kepada wartawan. (17/11).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan jelang akhir tahun 2021, yang telah ditetapkan serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Narkotika berupa jenis Sabu, dan Ganja sekitar 2.753,662 Gram, Sabu 67.7794 Gram, Ekstasi 727 Butir, Ganja 2.753,662 Gram dan

Obat Keras (Dextrometherphan) 1000 Butir, serta barang bukti lainnya akan di musnakan agar tidak bisa di gunakan lagi,” jelasnya.

“Untuk khusus kasus lainya masih sama namun yang meningkat pada tahun ini, di kasus Narkotika, serta masih ada kasus dan barang bukti lainnya saat ini masih dalam penyidangan, dan akan menyusul ditahun depan,” papar Agung Trisa.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka, Eka Agustina. SKM, mengatakan, barang bukti pada tahun 2021, lebih banyak dibandingkan dengan barang bukti ditahun 2020.

“Variannya lebih banyak berubah seperti yang kita lihat secara umum, dan pertahun semakin meningkat, kalau ekstasi yang biasanya bulat sekarang, berbentuk seperti bujur sangkar, kemudian bubuk yang berwarna pink itu racikan yang akan dijadikan bahan baku exatasi yang akan di bentuk,” Kata Eka Agustina (17/11).

Jenis BB lainnya seperti tembakau gorila yang di campur dengan daun Ganja yang siap di linting dan berbentuk bungkusan sekarang lebih dominal kecil.

Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kesehatan agar lebih memantau dan memonitor pendistribusian obat-obatan yang ada di apotik Babar.

“Distribusi obat tersebut seperti apa ?, kalau memang tidak layak di gunakan lebih baik dibatasi penggunaanya. Karna ini memberikan peluang besar bagi pengedar mengisi saset sabu dalam bungkus plastik kecil, mungkin harganya sampai 200 ribu sampai 300 ribu,” menandaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Ka Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Helena Octavianne, SH.,MH, mengatakan sangat bersyukur telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan lancar dan tanpa kendala.

“Alhamdulillah kita telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) ada yang dari tindak pidana Narkotika dan ada juga tindak pidana umum lainnya serta disaksikan oleh pihak BNNK Bangka,” pungkasnya.