3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
BERITA BANGKA.COM, JEBUS–
Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus, menggelar Konferensi Pers. Pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika, terhadap 3 pelaku, di wilayah hukum Kecamatan Parit Tiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin, (22/11/2021).
Ka Polsek Jebus, AKP Ghalih Widyo Nugroho menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan Pada hari sabtu Tanggal 20 November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, yang bertempat di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Telah terjadi tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial DI beserta kedua rekannya yakni CA dan NA.
“Tiga tersangka tersebut yakni berinisial DI (46) Warga Desa air kuang Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, CA (41) warga Desa puput Kecamatan parittiga, sedangkan NA (32) warga desa panguragan lor Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon,” Kata Kapolsek Jebus AKP Ghalih Widyo Nugroho, (22/11), pada Konferensi Pers.
Kapolsek jebus menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, ditemukan Barang Bukti (BB) dari pelaku DI berupa Dua buah Handphone Merk Nokia dan Xiaomi warna Putih dan 2 bungkus yang diduga sabu seberat 0,85 gram. Sedangkan yang diamankan dari pelaku CA satu buah Seat Bong (alat hisap) , disinggung oleh polisi pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.
Sementara, tersangka beserta barang bukti (BB) yang ditemukan, langsung dibawa ke Mapolsek Jebus, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, atas perbuatan itu ketiga pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan