BERITA BANGKA.COM, TOBOALI —

Sebar video tak senonoh ke media sosial seorang pemuda berinisial SG (21) berujung pidana, dan kena ciduk Satreskrim Polres Basel, dikediamannya, Sadai, kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan. Pada tanggal 17/11 sore 14:30 WIB sepekan lalu.

Video yang direkam oleh dirinya sendiri, saat melakukan shooting syur di wilayah wisata pantai Tanjung ru, dengan cepat menyebar luas di medsos dan dibagikan beberapa kali.

IMG 20211122 161757 scaled
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Basel

Kabag Ops Polres Basel AKP Albert Daniel Tampubolon, mengatakan, pada Konferensi Pers. Motif dari Tersangka melakukan penyebaran video pornografi tersebut lantaran sakit hati dengan si korban sebut saja Bunga (20).

” Motif dia (Pelaku,red) karena sakit hati dengan si Korban, pelaku akan di selingkuhi oleh si Korban, jadi menyebarkan video tak senonoh tersebut ke medsos,” kata AKP Albert Daniel Tampubolon, pada saat penyampaian pres rilis diruang Garuda Polres Basel, Senin (22/11) sore.

AKP Albert Daniel Tampubolon, menjelaskan kepada wartawan, pasal yang akan disangkakan kepada pelaku dengan undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

” Pelaku akan kita jerat pasal 27 UU ITE dan pasal 45, ancaman hukuman penjara selama 6 tahun” tegasnya.

Sementara pelaku SG (21) dengan wajah datarnya penuh penyesalan menjelaskan si korban yang sudah berhubungan intim dengan dirinya terhitung 2 tahun lamanya, lantaran tidak mau diajak menikah. Niat jahat pun terlintas untuk mempermalukan sikorban bunga (20).

IMG 20211122 154524 scaled

” Sakit hati saya, kita sudah menjalin hubungan 2 tahun pas diajak menikah tidak mau, yah saya permalukan dengan menyebar video tersebut,” ujarnya penuh sesal.