BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT– Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Barat, tahun anggaran 2022. 11 Raperda disetujui secara sepakat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Yang bertempat di Gedung Mahligai Betason II, Selasa, (23/11/2021).

Rapat yang dihadiri, Sekretaris Daerah Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat, PLT. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka Barat, Asisten Bidang Administrasi Kabupaten Bangka Barat, Seluruh Kepala OPD Kabupaten Bangka Barat, Unsur Forkopimda Bangka Barat, Plt. Direktur RSUD Bangka Barat, Plt. Direktur PDAM Bangka Barat,Ketua KPU Bangka Barat, Camat Mentok, Camat Paritiga, Wakil Ketua TP PKK beserta Anggota, Plt. Direktur PDAM Bangka Barat.

Selain Sebelas Raperda ada Dua Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat yang juga telah disepakati bersama yaitu. Raperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung.

IMG20211123115930 scaled
Penandatanganan kesepakatan Propemda 2021.

Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (KBPPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat dan Syahbandar jelaskan rapat paripurna telah menyepakati Propemperda tahun 2022, sebanyak 11, item yang ada di Propemperda :

1. Raperda perubahan Daerah No 6 tahun 2016 tentang Pembentukan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.

2. Raperda pembentukan Perseroda Bangka Barat Sejahtera.

3. Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan.

4. Raperda tentang Bangunan Gedung.

5. Raperda tentang Pokok – pokok Pengelolaan keuangan Daerah.

6. Raperda Tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

7. Raperda tentang pembangunan Industri Kabupaten.

8. Raperda tentang pemberiann Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,.

9. Raperda tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

10. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

11. Raperda Tentang perubahan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Sementara, Sekretaris Daerah Drs. Muhammad Soleh,M.AP Menjelaskan sebelas raperda yang telah di sampaikan kepada DPRD dapat dibahas bersama dan di gunakan sebaiknya sehingga melahirkan peraturan Daerah yang dapat di laksanakan berkeadilan.

Menurutnya mementingkan kepentingan umum sangat diperlukan agar segala tujuan dapat terwujud.

“Serta mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, sehingga tujuan yang di inginkan dapat terwujud,” jelas Sekda Bangka Barat.

Selanjutnya, Soleh berharap kepada dewan yang terhormat dapat mengkaji usulan Raperda yang telah disampaikan serta memproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan. Sehingga pada akhirnya menghasilkan rancangan perda yang berkualitas, partisipatif, dan akomodatif, terhadap kebutuhan masyarakat yang akan di jadikan payung hukum dalam pembangunan daerah.