Ancaman DBD Ditengah Wabah COVID-19, Bupati Instruksikan Ini
BERITA BANGKA.COM, TOBOALI — Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, memberikan instruksi untuk seluruh unsur Pemerintahan Bangka Selatan, agar tetap selalu waspada dan siaga memasuki musim penghujan dan jelang akhir tahun 2021 ditengah ancaman pandemi COVID-19.
Menurut Bupati Riza Herdavid upaya penanganan terjadinya lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) disertai dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditengah masyarakat Bangka Selatan.
“Kepada segenap jajaran untuk melakukan langkah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk pencegahan dan pengendalian DBD, dengan memperkuat pelaksanaan G1 R1J (Gerakan satu Rumah satu Jumantik) dengan melibatkan segenap anggota keluarga untuk berperan sebagai Jumantik (Juru pemantau jentik) di rumah masing-masing,” kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
Sementara, Dia menghimbau agar selalu menjaga lingkungan tetap bersih agar bibit penyakit DBD bisa diatasi sejak dini dengan melakukan kegiatan menguras, menutup tempat penampungan air dan memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat penampungan air baik di lingkungan rumah, perkantoran tempat kerja, sekolah dan tempat umum lainnya.
“Mencegah gigitan nyamuk dengan memasang kasa nyamuk pada ventilasi rumah, menggunakan cairan anti nyamuk oles atau semprot (spray), memberantas jentik nyamuk dengan larvasida di genangan air dan menanam tanaman pengusir nyamuk,” imbuhnya.
Selanjutnya Riza menambahkan, untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 tetap dengan cara mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Melanjutkan pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini (SKO) sesuai pedoman yang berlaku, termasuk melaksanakan surveilans kasus, surveilans vektor dan surveilans faktor risiko terhadap kejadian DBD melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
“Mengaktifkan Pokjanal Dengue (Kelompok kerja operasional penanggulangan dengue) di berbagai tingkat baik kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Melaksanakan semua pedoman yang telah diterbitkan Kemenkes (Kementerian kesehatan) tentang protokol dan pengendalian infeksi dengue dalam tatanan dan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Meningkatkan kapasitas sumber daya untuk pencegahan dan pengendalian dengue, meliputi peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia), penyediaan anggaran, bahan dan alat yang diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pengobatan segera di fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas dan rumah sakit. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian dengue dan COVID-19 termasuk untuk pemberantasan sarang nyamuk,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan