Dua Tersangka Korupsi Baju Linmas, Hari Ini Resmi Ditahan
BERITA BANGKA.COM, TOBOALI — Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) pengadaan seragam Linmas dan atributnya tahun anggaran 2020. Pada, Rabu (8/12/2021).
Kepala Kejari Basel, Mayasari, SH, MH melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, SH kepada wartawan menyampaikan, dua orang tersangka tersebut adalah Rudi Kurniawan selaku PPK dan Faisal sebagai pihak penyedia barang.
“Kami telah menetapkan tersangka perkara dugaan tipikor pakaian linmas dan atributnya yaitu Rudi Kurniawan dan Faisal. Saat ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya, kasus dugaan Tipikor Pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Tahun 2020 terus dilakukan pengembangan.
Setelah jaksa penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Kejari Basel secara resmi meningkatkan status hukum kasus yang diduga kuat merugikan keuangan negara ini naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Basel Mayasari, SH, MH melalui Keterangan Pers pada Rabu 10 Maret 2021 di Toboali.
Menurut Mayasari, peningkatan status hukum ini juga memperhatikan hasil gelar perkara di Kejari Basel tanggal 08 Maret 2021 yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan Tipikor.
“Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 09 Maret 2021 status penyelidikan mengenai dugaan Tipikor ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-106 / L.9.15 / Fd.2 / 03 / 2021 Tanggal 09 Maret 2021,” tutur Mayasari.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Basel yang telah ditunjuk akan segera melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
Tindakan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel disebut-sebut telah memeriksa sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Dan beberapa orang yang terlibat dalam muara Tipikor terperiksa itu diantaranya PPK Kegiatan, Staf Administrasi, Pokja Lelang Kegiatan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pihak Ketiga yang mengerjakan kegiatan PL yang berujung pada masalah hukum tersebut.
Tinggalkan Balasan