Pemkab Bangka Barat Musnahkan Arsip Inaktif Lima OPD
BERITA BANGKA.COM, MUNTOK — Bupati Bangka Barat H Sukirman bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Barat serta para Forkopimda setempat melakukan pemusnahan arsip yang masa retensi sudah sepuluh tahun atau habis masa simpan, Senin (27/12/2021) di OR II Setda Bangka Barat.
“Alhamdulillah, pada pagi ini kita telah melaksanakan pemusnahan arsip yang telah mempunyai retensi 10 tahun baru dimusnahkan,” Kata Bupati Bangka Barat kepada wartawan.
Sukirman menjelaskan, arsip yang telah mempunyai retensi 10 tahun merupakan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi dan harus dimusnahkan.
“Apabila secara pemberkasannya tidak dilakukan dengan baik berapa banyak Bangka Barat kehilangan aset seperti itu. Arsip itu penting, tapi yang sudah masa kadaluwarsanya yang sesuai dengan aturan sudah tidak produktif lagi memang harus dihapuskan,” ujarnya.
“Supaya menyadarkan seluruh OPD agar berkreasi untuk melaksanakan yang terbaik dalam pengelolahan arsip,” lanjut H Sukirman.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Barat, Ismantho mengatakan dari 31 OPD Bangka Barat bahwa baru 5 OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip pada hari ini.
“Sebanyak 31 OPD yang ada di Bangka Barat namun baru 5 OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip dan 26 OPD yang belum melaksanakan, artinya mereka sudah menyiapkan diri yang banyak masukan. Dikarena untuk melakukan pemusnahan arsip ini, terlebih dahulu harus ada persetujuan dari pusat yaitu, dari Pak Gubernur lalu dari Pak Bupati,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ismantho mengungkapkan bahwa pemusnahan arsip harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Untuk proses pengelolahan arsip membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu harus memilah-milah arsip yang sudah wajar dimusnahkan atau belum. Walaupun retensinya cukup lama sampai 10 tahun tapi ada kategori – kategori yang harus dipelajari” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan