BERITA BANGKA.COM, MUNTOK — Pengadilan Negeri (PN) Muntok Kabupaten Bangka Barat menggelar sidang perkara kasus pemalsuan surat hasil rapid antigen atas terdakwa bernama Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto (33) pada Selasa (28/12/2021).

Kedua terdakwa tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Bangka Barat, yang beberapa waktu baru saja dilantik. Keduanya harus menghadapi dakwaan lantaran telah melakukan pemalsuan terhadap surat hasil rapid tes.

Adapun dalam sidang perkara tersebut, keduanya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Darendra Praja, saat proses sidang pertama yang dilaksanakan di PN Muntok.

Untuk diketahui, Heru Purwanto merupakan tenaga pendidik di SD Negeri 12 Kelapa, Kecamatan Kelap, Bangka Barat. Sedangkan Ropian Jauhari adalah PNS di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat. Keduanya mengikuti persidangan tanpa didampingi penasehat hukum.

Berjalannya sidang tidak membutuhkan waktu yang lama, pasalnya harus ditunda ke persidangan kedua yang rencananya akan dijadwalkan pekan depan 04 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak merasa keberatan atas dakwaan dan saksi yang belum dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada kesempatan ini, Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas mengungkapkan untuk ketiga saksi memang sengaja belum dihadirkan dan telah dijadwalkan akan hadir pada persidangan selanjutnya.

“Tadi barusan dibacakan dakwaan terhadap terdakwa pemalsuan rapid tes dengan dakwaan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan pencara maksimal 6 tahun penjara,” kata Mario, usai proses persidangan.

“Untuk hasilnya para terdakwa tidak merasa keberatan dan menerima dakwaan. Rencananya minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi,” jelas Mario.