12 Unit Perahu Tradisional Modifikasi Untuk Menambang Diamankan Tim Polres Bangka Barat
MUNTOK — Tim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 12 unit perahu tradisional yang sebelumnya telah dimodifikasi untuk digunakan menambang di Perairan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Polres Bangka Barat dalam konferensi pers usai mengamankan 12 unit perahu tradisional beserta 10 orang penambang, Kamis (30/12/2021).
“Saat ini Polres Bangka Barat sedang menangani tindak pidana ilegal mining. Untuk orang yang melakukan penambangan tanpa izin diamankan sebanyak 10 orang. Penangkapan dilakukan oleh tim Polres Bangka Barat,” Kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto.
AKBP Agus Siswanto mengungkapkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 12 perahu yang telah dimodifikasi, 20 unit mesin robin, 12 unit kompresor, 36 keping karpet beserta selang.
“Yang mana alat -alat tersebut digunakan sebagai modus operandi, artinya yang dilakukan penambangan diperairan tempilang dengan sarana perahu dengan dilengkapi peralatan sebagai TI selam sebanyak 3 unit dan 9 unit rajuk,” katanya.
Adapun untuk para tersangka, ujar AKBP Agus Siswanto, kini sudah dilakukan pemeriksaan dan seluruhnya sudah dilakukan penahanan. Para penambang tersebut terancam Pasal 55 KUHPIDANA tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan