TOBOALI — Kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, termohon eksekusi tanah Robertha Wongsodinata melalui Kuasa hukum Agustianto SH, MKM, mencium adanya unsur pembodohan terhadap kliennya dalam proses eksekusi tanah sengketa yang diperkarakan sejak tahun 2015 lalu dengan Pemohon Siniwati.

Tanah yang dipersengketakan tepat bersebelahan dengan SMA YPK, Jalan Sudirman, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Tidak ada pembatalan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan, sehingga Sertifikat yang kita Miliki diakui oleh undang-undang, itu yang pertama dan yang kedua untuk batas batas yang ditentukan itu tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan oleh kantor Pertanahan. Disini saya lihat Marwah dari kantor pertanahan tidak dipandang oleh hukum dan ini akan jadi preseden (rangkaian- red) sangat buruk. Yang punya sertifikat tidak akan mendapat perlindungan hukum oleh negara,” kata Agustianto, SH, MKM. kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Menurut Agustianto meskipun sudah ada keputusan Pengadilan namun untuk perlawanan terhadap Pemohon Simiwati tetap berlanjut hingga permasalahan ini selesai dan dengan hasil seadil-adilnya.

” Perlawanan akan tetap kita lakukan, karena hasil dari persidangan tidak sesuai dan tidak adil,” tandasnya.

Selain itu Agustianto menjelaskan, beberapa point sudah dikangkangi oleh Pengadilan dan disinyalir cacat dalam pengambilan keputusan dengan beberapa bukti yang menguatkan. Sehingga memenangkan sebelah Pihak. Sedangkan diketahui hadirnya Pengadilan untuk menengahi dua sisi permasalahan.

Sebelumnya, hasil keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat pada 23 Desember 2021 adalah sebagai berikut; 

1. Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi.

2. Memerintahkan kepada panitera atau jurusita pengadilan Negeri Sungailiat atau dapat digantikan oleh wakilnya yang sah jika berhalangan hadir dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya sebagaimana terdapat dalam pasal 209 RBg ayat (2) untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan terhadap objek eksekusi berupa; Bangunan Rumah Toko (RUKO) di bagian timur milik termohon yang berada di atas tanah milik pemohon ukuran 0,5 m × 31,5 M dan mengosongkan tanah tersebut untuk kemudian menyerahkan kepada pemohon dalam keadaan kosong atas tanah luas 141,75 m² dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan tanah Robertha wongsodinata 4,50 M, Selatan berbatasan dengan jalan jendral Sudirman Toboali 4,50 M, Timur berbatasan dengan tanah SMA YPK Toboali 31,50 M, Barat berbatasan dengan tanah Robertha Wongsodinata 31,50 M. Kemudian.

3. Menghukum termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500ribu setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan dibacakan.

4. Memerintahkan kepada panitera/ jurusita pengadilan negeri Sungailiat untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya.

5.Memerintahkan pula jika di pandang perlu dengan meminta bantuan polisi/aparat keamanan yang berwenang dalam pelaksana eksekusi tersebut.