Tim Hantu Polres Bangka Barat Amankan Seorang Penyalahgunaan Narkoba
MUNTOK — Tim Hantu Polres Bangka Barat kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu berinisial YU (42), warga Jalan Peleburan Gang Cik Daud, Kecamatan Muntok, Kamis (30/12/2021).
Pria berusia 42 tahun itu berhasil diamankan oleh pihak Polres Babar sekitar pukul 16.00 WIB, 25 Desember 2021 di rumah kontrakan Gang Wajib Pelan Kelurahan Sungai Baru Kampung Tegal Rejo, Kecamatan Muntok.
“Yang mana ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 22 buah paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, dalam konferensi pers, Kamis (30/12).
Barang bukti lainnya, lanjut AKBP Agus Siswanto, satu buah kotak rokok Dunhill yang juga berisikan dua buah paket sedang dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan berat keseluruhan kurang lebih 21 gram. Total perkiraan sebesar dua puluh dua juta. Selain itu 2 butir pil ekstasi, satu buah tas, 1 buah timbangan digital, 6 bal plastik klip bening kosong, 1 buah pirek yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 sendok plastik warna putih, 1 handphone , 1 buah bong alat hisap dan handphone merk samsung,” terangnya
Selanjutnya, Agus Siswanto menjelaskan untuk pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan upaya hukum yang berlaku.
“Melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan