MUNTOK – Pengadilan Negeri (PN) Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menggelar sidang perkara atas dugaan pemalsuan surat hasil rapid antigen, terhadap dua oknum pegawai negri sipil (PNS) yang sebelumnya telah berstatus menjadi terdakwa, Selasa (4/2/2022).

Kedua oknum PNS tersebut adalah Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto(33). Adapun sidang perdana sebelumnya digelar pada 28 Desember 2021 lalu.

Untuk sidang kedua ini, JPU mendatangkan 7 saksi yang telah dipanggil dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, diantaranya, Plt Direktur RSUD Sejiran Setason Muntok, dokter umum RSUD Sejiran Setason, dokter umum RSUD Sejiran Setason, Satgas Covid-19 Bangka Barat, Satpol PP dan petugas verifikasi KSOP.

Ketujuh saksi tersebut sebelum melakukan pemeriksaan mereka terlebih dahulu diminta untuk mengucapkan sumpah terhadap apa yang menjadi ucapan pada saat berjalannya sidang.

Sesudah pengambilan sumpah terhadap ketujuh orang saksi tersebut, selanjutnya mereka langsung di bagi menjadi dua pada saat melakukan pemeriksaan oleh Hakim Ketua, Iwan Gunawan yang didampingi dua hakim anggota lainnya yakni, Listyo Arif Budiman dan Sapperijanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 7 saksi yang dibagi menjadi dua sesi pada persidangan tersebut, terdakwa Heru dan Ropian tidak merasa keberatan atas pernyataan yang diberikan saksi pada sesi pertama.

Namun pada sesi kedua, terdakwa Ropian Jauhari merasa keberatan atas pernyataan yang diberikan saksi dokter umum RSUD Aprillia Dwiana, dokter Ade Vindha dan Wijaya Kusuma.

Dewan Hakim Iwan Gunawan meminta ketiga saksi yakni dokter Aprillia Dwiana, dokter Ade Vindha dan Wijaya Kusuma. untuk ikut hadir pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Kamis 06 Januari 2022. Dan akan diminta keterangan dan pernyataan dari terdakwa tersebut.