TOBOALI – Gembong narkoba kambuhan yang tak jera dengan sanksi UU Tentang Narkoba, Lidya Firdiawati (31 tahun) warga Jalan Teladan Gang Pelita Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kembali diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Minggu, (9/1/2022) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Lidya diamankan tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Jalan Teladan Kecamatan Toboali. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Lidya berawal dari informasi masyarakat, di kediamannya Jalan Teladan Toboali sering terjadi transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut, tim Cheetah langsung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Teladan Toboali saat tim Cheetah melakukan penggerebekan. Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram,” kata Iptu Husni, (10/1).

Sementara IPTU Husni jelaskan, tersangka Lidya merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.