AIR GEGAS – MD (27) yang berprofesi sebagai guru silat, meringkuk lemas di tangkap Polisi dikediamannya, disalah satu Desa, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Pada (6/1/2022) malam pukul 01:00 WIB.

Pasalnya, MD (27) diduga kuat dengan teganya melakukan perbuatan tak senonoh (Pencabulan) terhadap anak dibawah umur berinisial E (13) saat berada di ruangan kelas dan kediamannya pada bulan Oktober dan Januari.

Kapolsek Air Gegas, AKP Tiyan Talingga membenarkan, kejadian tersebut dan menindaklanjuti berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan yang mengakibatkan trauma psikis terhadap anak, dan hal itu sudah ditindak lanjuti,” kata Tiyan melalui keterangan resminya (11/1).

Selanjutnya, AKP Tiyan menjelaskan kronologi yang menimpa anak tersebut berdasarkan bukti-bukti dan bukan hanya sekali kejadian itu menimpa anak tersebut.

” Menurut kronologi kejadian awal mula anak itu diciumi oleh guru tersebut hingga membekas merah dileher si korban dan diakui oleh sikorban bahwa pelaku juga sempat meremas organ intim miliknya, dan kejadian itu bukan hanya sekali, akan tetapi terungkap aksi bejatnya di bulan Januari,” kata AKP Tiyan.

Sementara, AKP Tiyan menegaskan akan melakukan pemberatan sanksi terhadap si pelaku cabul dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

“Kini pelaku akan dijerat tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tegasnya.