BANGKA BARAT – Pengadilan Negeri (PN), Muntok, Kabupaten Bangka Barat, gelar sidang perkara pemalsuan surat hasil rapid antigen terhadap dua Pegawai Negri Sipil (PNS), yang menjadi terdakwa yaitu Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto (33).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Darendra Praja saat proses sidang, Kamis (20/01/2022) dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Muntok dan membacakan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa.

JPU pada saat membacakan ada keadaan – keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa ini tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran COVID-19. Dan untuk keadaan – keadaan yang meringankan berdasarkan fakta – fakta persidangan  para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, dan belum pernah dihukum. Serta kedua terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason sendiri selaku pelapor telah memaafkan dan telah dituangkan di berita acara, memaafkan diberkas perkara.

Kemudian, berdasarkan persidangan dan terdakwa berterus terang terhadap perbuatannya dari JPU sendiri pidana penjara selama empat bulan. Terus terhadap surat rapid tetap terlampir untuk syarat dan barang bukti ada yang dikembalikan seperti Laptop dan Printer karena itu inventaris SD Negeri 12 Kelapa dan untuk Handphone yang digunakan untuk transaksi foto dimusnahkan.

Perhitungan tindak pidana terhitung dari kedua terdakwa menjadi tahanan Kota dari Kepolisian kemarin, adapun kedua terdakwa meminta keringanan terhadap tuntutan Jaksa namun itu bukan kewenangan kami. Tetap berpatokan dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada saat rapat yakni 4 bulan dan untuk maksimal tindak pidana kurungan penjara selama 6 tahun.

Selain itu, pada saat berjalannya sidang dewan Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan permohonan secara tertulis maupun secara lisan.

Terdakwa Heru Purwanto, pada saat kesempatan penting yang diberikan kepadanya, ia menyampaikan permohonan secara lisan di depan para dewan Hakim dan JPU.

“Permohonan secara lisan, saya minta maaf pertama saya menyesal atas apa yang saya lakukan telah memalsukan surat repit, Dan saya memohon saya sebagai tulang punggung keluarga dan saya masih punya anak masih sekolah Sekolah Dasar (SD) dan satu lagi masih sekolah Taman Kanak (TK),” ungkap terdakwa Heru Purwanto.

Dikesempatan tersebut pun untuk terdakwa Ropian Jauhari, diberikan kesempatan dari dewan Hakim untuk menyampaikan permohonan secara lisan maupun tertulis.

“Permohonan secara lisan, saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan yang tidak pantas dicontoh. Dan setelah kejadian ini saya berharap hukuman yang diberikan seringan – seringan mungkin dikarenakan saya tulang punggung keluarga,” kata Ropian Jauhari.

Selanjutnya, setelah para terdakwa mengungkapkan permohonan terhadap dewan Hakim dan JPU namun keputusan tidak langsung ditetapkan pada sidang kali ini tetapi akan di putuskan pada sidang yang akan datang, dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2022 mendatang. Untuk  mengkaji terhadap permohonan para terdakwa tersebut.