TOBOALI – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Pemerintahan Bangka Selatan (Pemkab Basel) berinisial NS (40), diduga telah lakukan kekerasan terhadap anak bawah umur, Selasa (25/1/2022).

Korban kekerasan berinisial Bunga (11), Yang diketahui secara pasti oleh kepolisian merupakan ponakan dari pelaku NS.

Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Adi membenarkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 Januari 2022.

“Benar, sekira pukul 13.30 WIB hari Sabtu (22/1/2022) telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak bawah umur. Terungkapnya peristiwa ini setelah pelapor SA (62) melaporkan kejadian ke Polres adanya kekerasan anak dibawah umur,” kata AKP Chandra Adi Selasa (25/1/2022).

Selain itu, Pelaku NV beserta barang bukti sebilah kayu balok, saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel, hal ini dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut untuk motif pelaku dan latar belakang mental pelaku.

Sementara pasal yang disangkakan kepada Pelaku NV adalah Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara.