TOBOALI – Guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Sekira hari Minggu (20/3/2022) personil Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Husni Afriansyah membenarkan menciduk salah satu terduga pengedar sabu berinisial Aput (32) warga Air Lingga Toboali, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

“Aput ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada dirumahnya, sekira pukul 07.00 WIB. Barang bukti sabu yang dimiliki Aput sebanyak 4,27 gram dalam bentuk kemasan 6 paket besar dan 1 paket kecil,” kata IPTU Husni.

Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 lembar plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen merk Wods, 2 buah kotak rokok merk Djitoe dan 1 unit ponsel warna hitam merk Nokia.

“Aput disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Penangkapan terhadap terduga Aput berawal dari informasi masyarakat ke anggota tim Satresnarkoba, bahwa di salah satu rumah yang berlokasi di lingkungan Air Lingga Toboali sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pukul 07.00 WIB, anggota kita dengan didampingi Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati Aput,” kata IPTU Husni.

Ditambahkannya, sebanyak 7 paket sabu dan Barbuk pendukung lainnya ditemukan anggotanya di dalam rumah yang ditempati oleh terduga Aput.

“Saat ini, terduga Aput dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.