BANGKA SELATAN – Kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya 55 tahun berinisial JD yang merupakan pamannya sendiri. Sedangkan korbannya berinisial A (15) yang tergolong masih anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

” Pada hari kamis (24/3/2022) sekitar pukul 15:00 WIB, kami menangkap pelaku JD (55) di rumahnya. Sekarang pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan,” ujar AKP Chandra.

Selain itu AKP Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula setelah mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Mendengar Informasi itu, dengan cepat tim Satreskrim Polres Basel bergerak menuju rumah pelaku, kemudian JD langsung di tangkap dan dibawa ke pelabuhan Sadai menggunakan kapal cepat.

Menurut Kasat Reskrim, kronologi kejadian tersebut terjadi pada saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Karena ada kesempatan, pelaku masuk ke kediaman korban.

” Sekitar pukul 11:30 WIB tepatnya pada hari Senin (14/6/2021), pada saat itu korban sedang tidur dan menutup pintunya. Tiba tiba pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar korban,” tukasnya.

Setelah itu, pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Pelaku juga membekap mulut korban menggunakan sarung. Saat itulah pelaku langsung melakukan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur tersebut.

” Mendengar pelaku 2 kali melakukan persetubuhan sampai menghamili anaknya. Ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Bangka Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti pelaku yakni, 1 helai baju korban bewarna merah jambu, 1 helai celana korban bewarna pink, kemudian 1 helai sarung bewarna cokelat.

Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan undang- undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang – undang nomor 23 Tahun 2008 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.