MUNTOK – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan D di sekitar kediamannya, Pelaku D termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Senin (4/4/2022) Diketahui sebelumnya, D terduga melakukan perampokan menggunakan senjata api mainan dan senjata tajam di Pal 2 Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto mengatakan, penangkapan bermula dilakukan hari ini Senin (4/4/2022) disekitar rumahnya. pada tempat persembunyian, D bisa memonitor orang – orang atau anggota polisi yang datang kerumahnya.

“Jadi setelah kita melakukan pengejaran kemarin bersama – sama siang dan malam. Bahkan buser menunggu disekitar rumah D,” Kata AKBP Agus Siswanto.

“Anggota tetap disekitar rumahnya, karna kita curiga pelabuhan sudah ditutup jadi dia tidak bisa kemana-mana, akhirnya bisa ditangkap tadi dan barang bukti sudah diamankan, ” tambahnya.

Selain itu, AKBP Agus Siswanto menjelaskan bahwa pada Saat D masih dalam pencarian ia sempat melakukan pencurian di salah satu rumah anggota TNI.

“Dalam pelariannya ia (Pelaku, red) melakukan pencurian di rumah anggota TNI yang baru pulang dari Lebanon dan mencuri uang dollar milik korban. Kemudian ada informasi lari ke hutan lindung terus balik,” Ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan saudara D yang melakukan perampokan menggunakan senjata api mainan dan senjata tajam dan Tim buser Satreskrim melakukan olah TKP guna mengetahui tempat D membuang senjata tersebut.

Diketahui, D menyembunyikan senjata api mainannya di sebuah tong sampah yang berada di Pantai Batu Rakit, sedangkan untuk senjata tajam atau parang, D mengaku telah melemparkan ke laut di lokasi yang sama, sehingga polisi kesulitan menemukannya.

“Untuk senjata apinya dibuang di tempat sampah di Pantai Batu Rakit, tapi parangnya sementara kita panggil Polair untuk melakukan penyelaman,” jelas Agus.

Sementara itu, AKBP Agus mengungkapkan bahwa D merupakan residivis kambuhan kasus perampokan yang saat ini sedang dalam proses PB (Pembebasan Bersyarat) namun D melakukan tindakan kriminal kembali.

“Residivis perampokan juga sampai ada yang meninggal juga korbannya. Dia ini lagi Pembebasan Bersyarat (PB) dari 16 tahun dia keluar di 10 tahun, dia PB keluar dan ia melakukan Pencurian lagi,” tukasnya.