BANGKA BARAT – Tim Hantu, Satresnarkoba, Polres Bangka Barat, kembali gelandang satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 5.92 gram, Senin (05/04/2022).

Diketahui, pelaku berinisial DO (49) merupakan warga Kampung Jawa, Kelurahan Suangai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan klinik Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Daeng, pada Rabu (30/03/2022) lalu, sekira pukul 22:30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan DO, berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Berawal dari laporan bahwa di depan klinik Muhammadiyah Muntok, Kelurahan Sungai Daeng Muntok, sering terjadi transaksi narkotika, bergegas Tim hantu langsung melakukan penyelidikan untuk membenarkan laporan tersebut,” jelas AKP Eddy.

Penangkapanpun membuahkan hasil, Tim hantu berhasil mengamankan DO beserta barang bukti sebesar 5.92 gram Narkoba jenis sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan DO, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berwarna merah yang didalamnya berisikan enam paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih, diduga narkotika jenis sabu sabu,” ujarnya

Selanjutnya, Eddy Yuhansyah menuturkan barang bukti beserta tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2,” tegas Eddy.