BANGKA SELATAN – Yang terjadi dipelaksanaan, proses Pengadaan dan Swakelola sering kali dimaknai berbeda dengan regulasi, padahal Swakelola merupakan istilah “teknis” dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”

Pasal 3 ayat (3) Perpres16/2018 menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.

Pasal 3 ayat (1) yang di-refer pada Pasal 3 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:a. Barang;b. Pekerjaan Konstruksi;c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya.

Maka Cara pengadaan terdiri atas Swakelola dan/atau Penyedia, baik untuk Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya.

Apa itu penyedia?

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak Lebih lanjut lagi terkait Pelaku Usaha disebutkan bahwa Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Apa itu Swakelola?

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.

Dengan demikian Pengadaan dan Swakelola bukan lah terminologi yang setara, Swakelola merupakan bagian dari unsur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana selain Swakelola, yang setara ditilik dari Cara Pengadaan selain menggunakan Swakelola dapat digunakan Penyedia ditilik dari perspektif Cara Pengadaan. Menyetarakan antara Pengadaan dan Swakelola sebagai dua hal yang berbeda merupakan kekeliruan karena “genus” nya tidak lagi sama dan setara secara taksonomis.