PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil berharap melalui rapat paparan laporan pendahuluan Detail Engineering Design (DED) Masjid Agung Kubah Timah Kota Pangkalpinang, dirinya mendapat masukan secara detail dari seluruh stakeholder mengenai bentuk ideal pembangunan masjid yang akan menjadi ikon timah di Bangka Belitung sehingga target dapat rampung sesuai jadwal.

“Secara detail masukan dan koreksinya. Semoga hari ini ada kata finalnya, sehingga kita bisa action sesuai target yang ingin kita rencanakan,” kata Molen sapaan wali kota saat membuka rapat yang digelar di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (14/4/2022).

Rujukan pelaksanaan perencanaan DED Masjid Agung Kubah Timah berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2018 terutama pasal 47-51 tentang perencanaan teknis yang meliputi konsepsi perancangan, pra rancangan, pengembangan rancangan dan rancangan detail.

DED Masjid Agung Kubah Timah mengacu pada data feasibility study (FS) Masjid Agung Kubah Timah, data konsultan konsepsi perancangan Masjid Agung Kubah Timah serta data luas lahan berdasarkan sertifikat setelah berkoordinasi dengan bagian aset Bakueda Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan FS atau studi kelayakan kapasitas Masjid Agung Kubah Timah, rencananya berkapasitas total 5186 meter persegi dan luasan 80 meter x 50 meter, dengan bangunan masjid yang akan digunakan seluas 2000 meter persegi sehingga diharapkan dapat menampung 1200 jemaah dan terdapat pusat studi Islam.

Dalam paparan yang turut dihadiri Forkopimda, pejabat terkait dan seluruh pengampu kepentingan, konsultan DED PT. Fasade Kobetama Internasional, juga menarapkan dalam data studi kelayakan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 394 Tahun 2004 tentang penetapan statu masjid wilayah sebagai klasifikasi Masjid Agung Kubah Timah. (**)