TOBOALI – Seorang pemuda, warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Aldi (23), yang berprofesi sebagai buruh harian, digelandang Tim Cheetah, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Kamis (21/4/2022).

Pasalnya, tersangka ditangkap lantaran kedapatan edar narkoba jenis sabu secara terang-terangan dikediamannya.

Dari tangan tersangka saat ini berhasil diamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 58,56 gram.

Kasat Narkoba, Polres Bangka Selatan, IPTU Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di kediaman tersangka Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang, sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, IPTU Husni menyebutkan berdasarkan informasi yang didapatkan, personil langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membuktikan kebenaran.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu malam (20/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, kita lakukan penangkapan terhadap Aldi. Dari tangan tersangka kami berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,56 Gram,” sebutnya.

Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan merk mini Scale 1 bungkus plastik pirek, 1 unit Handphone Oppo warna biru, 3 buah korek api gas, 4 bungkus plastik kosonng, 3 lembar plastik warna hitam, 1 buah gunting warna merah, 1 buah bekas kotak rokok sampoerna mild dan 1 buah tas warna cokelat.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan saat ini Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,” tegas IPTU Husni.