BANGKA TENGAH, KOBA – Setelah sempat melarikan diri setelah membakar istrinya A-M (27) akhirnya Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil meringkus pelaku P-W (25) tahun saat berada di Air Sugihan, Sungai Batang Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (9/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan atas seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka P-W (25) setelah adanya laporan keluarga korban terkait adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar Bangka Tengah.

Mendapati adanya laporan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Lubuk besar untuk melakukan pendalaman terhadap tersangka dan diketahui tersangka P-W (25) melarikan diri ke pulau sumatera dan berhasil di tangkap saat berada di Air Sugihan, Sungai Batang Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Kami berhasil menangkap tersangka P-W (25) saat sedang melarikan diri di daerah Sumatera Selatan tepatnya di Air Sugihan, Sungai Batang Ogan Ilir,” ujarnya.

“Setelah di tangkap, tersangka langsung kami bawa kembali ke Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif tersangka tega membakar istrinya,” ungkap Wawan.

Dalam penyelidikan pihak kepolisian berhasil mengungkap motif tersangka P-W (25) tega membakar istrinya A-M (27) akibat adanya pertengkaran rumah tangga terkait uang perbaikan motor tersangka yang sedang di perbaiki tersangka di bengkel.

Karena kesal terhadap korban, tersangka pun menyiram bagian tubuh belakang korban dengan bensin dan membakar korban yang membuat korban menderita luka bakar hampir 50 persen pada bagian tubuhnya dan saat ini korban masih diruang ICU RSUD Bangka Tengah.

Untuk tersangka sendiri saat ini di tahan diruang tahanan Polsek Lubuk Besar dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan di ancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (Doni)