BANGKA BARAT, MUNTOK – Tim Gabungan Polsek bersama Polres Bangka Barat berhasil ringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (9/5/2022). Keduanya yakni RWS (25) warga Tanjung Kecamatan Muntok dan RE (24) warga Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Mentok IPTU Ogan Arif Teguh Imani membenarkan telah meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba, penangkapan membuahkan hasil berkat informasi dari masyarakat. Guna membenarkan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan pembuktian lebih lanjut.
“Pada Sabtu, (07/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB, personil Unit ResIntel Polsek Muntok beserta personil Satres Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan adanya informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, yang kemudian diamankan RE setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu (08/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB bertempat di rumah RWS yang beralamat di Perumnas RT/RW 03/03 Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,” kata Kapolsek.
Selain itu, IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan, dari pengeledahan di temukan juga barang bukti sebanyak 30 bungkus paket sabu siap edar, timbangan digital serta uang tunai Rp. 500.000.
“Barang bukti yang diamankan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,50 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver, 1 (satu) pack plastik bening, Uang Tunai sebanyak Rp. 500.000.00 ribuan dan 2 unit Handphone,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut.