BANGKA BARAT, MUNTOK – Tersangka berinisial AR dengan kasus penikaman terhadap anak dibawah umur inisial LU (korban penikaman, red), Sabtu (16/4/2022) lalu, saat ini telah ditangkap Polisi, menurut informasi pelaku hendak akan kabur ke Bali namun sayangnya niat tersangka digagalkan oleh Kepolisian.

Anak yang menjadi korban penikaman ialah keturunan warga negara asing (WNA) Belanda, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Muntok, Kabupeten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba, membenarkan penangkapan tersangka saat akan menyeberang ke Denpasar, Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim.

“Iya benar sudah kita amankan kemarin sore, di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim kemarin sekira pukul 17:30 WIB saat hendak nyeberang ke Denpasar,” ujar AKP Robby Setiadi Purba kepada wartawan diruang kerjanya, (10/5).

Untuk sementara, AKP Robby mengatakan, saat ini anggotanya sedang melakukan perjalanan pulang ke Muntok, dengan membawa pelaku AR. “Saat ini anggota perjalanan kembali ke Mentok,” katanya.

Senada, Tuti selaku ibu korban penusukan sangat apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anaknya yang sempat kabur ke Bali.

“Pelaku sudah ditangkap, semoga tidak ada lagi korban-korban lain sehingga Muntok bisa menjadi kota kecil yang aman yang bisa kita promosikan menjadi kota wisata sejarah dan orang betah berlama-lama di Muntok,” tulis ibu korban pada story WhatsApp nya, yang dilansir Berita Bangka.com, Selasa (10/5).