BANGKA BARAT, MUNTOK – Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil amankan Tersangka AR, Pelaku penikaman terhadap anak bawah umur inisial LU keturunan WNA Belanda yang saat ini berdomisili di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hari ini, Kamis (12/05/2022) pukul 11: 00 WIB, AR telah tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto Mengungkapkan, kejadian bermula di Pantai Asmara Muntok pada awal bulan puasa (16/4/2022) lalu.
Pelaku sempat jadi DPO Kepolisian danΒ Pihaknya sempat melakukan pengerjaran ke beberapa wilayah Indonesia.
“Kita lakukan penyelidikan dan pengejaran secara maraton. Kita (Polres Bangka Barat, red) berhasil menangkap tersangka yang kabur ke Palembang, Mesuji, Bogor dan kemudian hendak ke Bali melalui Banyuwangi,” ujar Kapolres AKBP Agus Siswanto, (12/5). Dia menambahkan “Buser (Buruh Sergap) berhasil melakukan penangkapan disana (Banyuwangi, red), dan hari ini udah dibawa kembali guna dilakukan penyidikan,” tambahnya.
Saat ini AR diketahui masih tergolong anak bawah umur, namun pada saat melakukan pelarian ke beberapa daerah. Penyidik akan melakukan pemeriksaan apakah ada oknum yang membantu pembiayaan pada saat pelarian tersebut.
“Ini sebenarnya sudah putus sekolah, mungkin anak nakal, tapi kita akan pastikan lagi umurnya, ini masih kita selidiki apakah ada yang membantu. Ini masih dalam pendalaman,” jelas AKBP Agus.
AKBP Agus Siswanto menegaskan meskipun tergolong anak bawah umur tersangka AR tetap akan menjalani proses hukum anak. “Prosesnya tetap masuk prosedur sistem pengadilan anak,” tegasnya.