TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Rencana pertambangan laut Merbau, Temayang, dan Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencana itupun dibicarakan pada sosialisasi yang digelar di kantor Wasprod Toboali, Selasa (17/5/2022) sore.

Diketahui, PT Timah Tbk sudah mengeluarkan 20 surat perintah kerja (SPK) kepada perusahaan CV. TIMOR RAMELAU yang dijabat oleh Hercules sebagai direktur. Aktifitas pertambangan akan beroperasi di wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk sesuai dengan RZWP3K.

Direktur CV. TIMOR RAMELAU, Hercules dalam sosialisasi mengatakan, akan berkomitmen dan akan melakukan pengawasan penuh terhadap amanat yang di berikan oleh PT Timah Tbk kepada dirinya.

“Amanat yang diberikan PT. Timah kepada saya. Dan tentunya akan saya laksanakan karena PT Timah ini merupakan BUMN otomatis ini urusannya dengan Negara,” ujarnya pada sosialisasi di kantor Wasprod Toboali, Selasa (17/5).

Hercules menambahkan, beberapa point aturan kerja harus dilaksanakan sesuai perjanjian, lantaran dalam aturan terdapat syarat yang secara pasti mengikat para pekerja dan panitia dalam menambang, serta Perusahaan wajib menunaikan kewajiban kepada warga terdampak tambang laut untuk bagikan CSR secara berkala. Apabila dirinya melanggar, pencabutan ijin SPK akan dilakukan oleh PT. Timah Tbk.

Selain itu menurut Hercules, wajar apabila ada kelompok warga setuju dan tidak setuju terhadap pertambangan di pesisir Merbau, Temayang, Rias. Namun yang dilakukan oleh nya saat ini melakukan penyelamatan aset negara.

” Negara kita demokrasi, masing-masing punya pendapat wajar apabila ada yang tidak setuju. Kalau memang berniat baik ya dukung, jangan melihat masa lalu saya, semua orang punya masalalu, kita disini melakukan penyelamatan terhadap aset negara,” pungkasnya.