Pemusnahan Barang Bukti, Ka Kejari: Gudang Penyimpanan BB Sudah Penuh
BANGKA BARAT, MUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) musnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara di bakar dan di blender. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Babar, Rabu (18/5/2022).
Pemusnahan barang rampasan pekara tindak pidana umum priode dari bulan November 2021 – Mei 2022. diketahui, sebanyak 430 barang rampasan dari total sebanyak 40 perkara yang terdiri dari 12 perkara Narkotika dengan rincian Sabu – Sabu sebanyak 42,163 gram, Ganja sebanyak 1.055,9500 gram dan Pil Extasi sebanyak 3,546 gram. Sementara, 16 perkara orang dan harta benda (OHARDA), serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBUM) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
“Jadi beberapa jenis barang bukti ganja, narkotika ada sabu, ada pakaian dari perlindungan anak, sajam (senjata tajam, red), penganiayaan dan ada handphone, mesin tambang dari undang – undang Minerba,” kata Ka Kejari Wawan Kustiawan, (18/5).
Puluhan gram Narkotika sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan untuk ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan bukan hanya barang bukti jenis narkotika saja yang dimusnahkan. Barang bukti puluhan Handphone dan mesin tambang juga dihancurkan menggunakan palu dan alat potong gerinda.
Pada kesempatan itu, Ka Kejari Babar, Wawan Kustiawan mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti berdasar pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
“Barang bukti yang dirampas tersebut didominasi hasil rampasan perkara tindak pidana umum yang diperkirakan pada tahun-tahun mendatang perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bangka Barat akan semakin meningkat,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan kegiatan pemusnahan barang rampasan agar dapat segera dilaksanakan, guna meminimalisir hal yang tidak diinginkan dapat dihindarkan lantaran barang rampasan kejahatan menumpuk di gudang penyimpanan.
“Guna meminimalisir. Kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan